Jimly: RUU Tipikor Tidak Usah Disahkan
Kamis, 27 Agustus 2009 – 16:40 WIB
Ia mengatakan, kalau bulan Desember 2009 tidak jadi UU tersebut, sesuai keputusan MK, maka segala perkara korupsi akan diajukan ke pengadilan negeri, tidak lagi ke pengadilan tipikor. Maka tidak perlu payah-payah membuat UU baru, cukup ke Pengadilan Negeri tinggal diperbaiki saja peradilannya.
"Dalam RUU itu disebut Pengadilan Tipikor tapi dalamnya sama dengan Pengadilan Negeri. Hukum itu hanya instrumen, di balik itu ada ideologi mau ke mana hukum itu dibawa. Kalau untuk pemberantasan korupsi, sebaiknya jangan memperdebatkan kata-kata," pungkasnya.