Selain itu, dia mengingatkan, persyaratan menjadi peserta pemilu seperti yang diatur di UU Pemilu hasil revisi bertambah berat. Dengan demikian, tentu saja tidak semua partai yang dulu pernah menjadi pemilu bisa memenuhi persyaratan baru tersebut. "Kecuali kalau ketentuannya persis dengan sebelumnya. Nah, kalau seperti itu, maka harus dengan sendirinya secara yuridis dan faktual bisa dianggap telah memenuhi syarat," tandas Jimly. (dyn/bay/c10/agm)
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai masuk akal terhadap permintaan partai nonparlemen dalam gugatannya ke MK agar semua