Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

JIN Pegang Bukti Peran Agus Rahardjo di Kasus e-KTP

Rabu, 06 September 2017 – 18:37 WIB
JIN Pegang Bukti Peran Agus Rahardjo di Kasus e-KTP - JPNN.COM
Razikin (baju putih) bersama Presidium JIN saat melapokan Agus Rahardjo ke Kejagung. Foto: for Fathra NI/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara atau JIN pegang bukti yang mereka yakini bisa mengungkap peran mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo, dalam proyek e-KTP.

Setidaknya ada sebelas eksemplar dokumen yang diserahkan oleh Ketua Presidium JIN, Razikin, ketika mengadukan Agus yang juga ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ke Kejagung.

"Yang kami bawa berkasnya adalah kronologi terhadap proses e-KTP, bukti surat menyurat," kata Razikin kepada JPNN.com di Jakarta, Rabu (6/9).

Selain itu, ada sejumlah pernyataan-pernyataan penentu kebijakan waktu itu, yakni Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang pernah disampaikan di depan publik.

"Dan (materi) rapat-rapat terbatas, termasuk kami juga menyampaikan laporan ada rapat khusus di Istana Wapres yang diikuti Sofyan Djalil," jelas Razikin.

Dari seluruh rangkaian peristiwanya, ucap dia, Presidium Nasional JIN menemukan adanya peran Agus Rahardjo ketika itu di proses pengadaan e-KTP.

"Ketika kami menyusun rapi konstruksi ini, kami menemukan bahwa Agus ada keinginan bahwa dia proaktif secara pribadi, dengan menggunakan jabatan dia sebagai ketua LKPP waktu itu untuk menggiring konsorsium memenangkan tender e-KTP," tutur dia.

Karena itu pihaknya berharap Kejagung menindaklanjuti secara serius pengaduan yang telah dia sampaikan. Serta, mengusut secara tuntas semua pihak yang terlibat dalam skandal e-KTP.

Setidaknya ada 11 eksemplar dokumen yang diserahkan JIN, ketika mengadukan Agus Rahardjo yang kini sudah menjabat Ketua KPK itu ke Kejagung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News