Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

JK Bela Yusril dari Jeratan Jaksa

Rabu, 05 Januari 2011 – 15:51 WIB
JK Bela Yusril dari Jeratan Jaksa - JPNN.COM
Jusuf Kalla sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (5/1), sebagai saksi meringankan bagi Yusril Ihza Mahendra. Foto : Arundono Wicaksono/JPNN
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian era Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid, Jusuf Kalla (JK) mengaku tak tahu pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang membuat mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra Yusril Ihza Mahendra menjadi tersangka korupsi. Namun menurut JK, kebijakan yang dibuat Yusril tersebut tak bertentangan secara hukum.

"Bukan urusan saya di situ. Saya bicara peranan menteri (Yusril) saat itu," kata Kalla saat ditanya wartawan soal adanya pemberian setoran rutin hasil Sisminbakum kepada beberapa Dirjen di lingkungan Depkum HAM. Pernyataan JK dikemukakan, Rabu (5/1), selepas menjalani pemeriksaan selama 3 jam lebih oleh penyidik Pidana Khusus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

JK diperiksa sebagai saksi meringankan yang diajukan Yusril. Mantan Wakil Presiden itu juga tak sependapat dengan penilaian penyidik kejaksaan bahwa kerugian yang timbul dari Sisminbakum salah satunya karena tak disetorkannya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Pada waktu itu (tahun 2000) belum ada aturan PP (Peraturan Pemerintah tentang PNBP)," sambung Kalla.

Dijelaskannya, Sisminbakum lahir setelah pemerintah Indonesia diminta untuk melakukan restrukturisasi birokrasi dan kebijakan, serta privatisasi BUMN oleh IMF (International Monetery Fund) yang tertuang dalam Letter of Intent. Usulan ini dimaksudkan untuk membangkitkan dunia usaha paska Indonesia terkena krisis moneter.

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian era Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid, Jusuf Kalla (JK) mengaku tak tahu pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close