JK Bela Yusril dari Jeratan Jaksa
Rabu, 05 Januari 2011 – 15:51 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian era Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid, Jusuf Kalla (JK) mengaku tak tahu pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang membuat mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra Yusril Ihza Mahendra menjadi tersangka korupsi. Namun menurut JK, kebijakan yang dibuat Yusril tersebut tak bertentangan secara hukum.
JK diperiksa sebagai saksi meringankan yang diajukan Yusril. Mantan Wakil Presiden itu juga tak sependapat dengan penilaian penyidik kejaksaan bahwa kerugian yang timbul dari Sisminbakum salah satunya karena tak disetorkannya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Pada waktu itu (tahun 2000) belum ada aturan PP (Peraturan Pemerintah tentang PNBP)," sambung Kalla.
Dijelaskannya, Sisminbakum lahir setelah pemerintah Indonesia diminta untuk melakukan restrukturisasi birokrasi dan kebijakan, serta privatisasi BUMN oleh IMF (International Monetery Fund) yang tertuang dalam Letter of Intent. Usulan ini dimaksudkan untuk membangkitkan dunia usaha paska Indonesia terkena krisis moneter.