JK Hanya Dimintai Keterangan Tertulis
Rabu, 01 Desember 2010 – 19:47 WIB
JAKARTA- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung akhirnya mengakomodir keinginan tersangka Yusril Ihza Mahendra agar keterangan tertulis mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie, dimasukkan dalam berkas acara pemeriksaan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Meski begitu, kejaksaan dipastikan takkan memanggil kedua mantan pejabat itu sebagai saksi di persidangan nanti. "Materi penyidikan sudah cukup, itu (keterangan tertulis JK dan Kwik) hanya untuk lengkapi aja. Tidak masalah, berkas akan kita kirim ke penuntutan untuk diperiksa," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Jasman Pandjaitan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/12).
Tanpa kesaksian JK dan Kwik, lanjut Jasman, penyidik tetap yakin bahwa Yusril akan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM tahun 2000 lalu. Jasman juga mempersilakan Yusril untuk menghadirkan kedua saksi tersebut di persidangan nanti.
Selepas diperiksa Pidsus Kejagung pada Selasa (30/11), Yusril menyebutkan dirinya juga menyerahkan surat kesaksian JK dan Kwik pada penyidik. Menurut Yusril, JK yang kala itu masih menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan Kabinet Persatuan Nasional dan Kwik yang kala itu menjabat sebagai Menko Ekuin, menyebutkan Sisminbakum dibuat atas persetujuan pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid dan kemudian diresmikan Presiden Megawati Soekarnoputri. Adapun penunjukan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) disebabkan pemerintah tak memiliki dana untuk membangun Sisminbakum yang ditujukan untuk mempercepat izin pembuatan PT. (pra/jpnn)
JAKARTA- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung akhirnya mengakomodir keinginan tersangka Yusril Ihza Mahendra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
Sabtu, 11 Januari 2025 – 09:45 WIB - Hukum
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
Sabtu, 11 Januari 2025 – 08:47 WIB - Humaniora
Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
Sabtu, 11 Januari 2025 – 08:07 WIB - Humaniora
Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
Sabtu, 11 Januari 2025 – 07:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Sabtu, 11 Januari 2025 – 06:52 WIB - Humaniora
Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
Sabtu, 11 Januari 2025 – 06:30 WIB - Gosip
Lolly Sebut Nikita Mirzani Sebagai Ibu Durhaka, Waduh
Sabtu, 11 Januari 2025 – 04:09 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Sabtu 11 Januari 2025
Sabtu, 11 Januari 2025 – 07:36 WIB - Dahlan Iskan
Surat Papa
Sabtu, 11 Januari 2025 – 07:20 WIB