JK: Jangan Lupa, Ini Tidak Ada Ganti Rugi, Tak Ada Asuransi
Rabu, 01 Juli 2015 – 21:03 WIB
Besaran asuransi mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 500 juta. Sementara itu, untuk korban dari sipil belum diketahui jumlah santunan yang diberikan pemerintah. (flo/jpnn)