Johan Budi: Saya Yakin Tujuannya Untuk Melemahkan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP tidak menyalahkan DPR atas munculnya rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menilai usulan revisi yang sebagian besar isinya dianggap melemahkan KPK itu, merupakan ulah segelintir oknum anggota dewan saja.
"Saya lebih suka tidak sebut DPR sebagai institusi, tapi sebagian anggota DPR yang bernafsu sekali untuk merevisi yang dilihat dari draf justru mereduksi kewenangan KPK," kata Johan kepada wartawan di kantornya, Rabu (7/10).
Johan tidak menyebut siapa saja anggota DPR yang disebutnya bernafsu itu. Dia juga enggan berspekulasi mengenai motif mereka ngotot merevisi UU KPK yang sebelumnya sudah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Yang jelas, calon pimpinan KPK periode 2015-2019 ini melihat ada upaya melemahkan KPK melalui revisi tersebut. "Entah alasan mereduksi kewenangan KPK, tapi kalau dilihat dari draft yang kalau itu benar, saya yakin tujuannya untuk melemahkan KPK," tegas Johan.
Pernyataan senada disampaikan Plt Ketua KPK Taufiequrahman Ruki. Dia mengaku tidak tahu apakah ada campur tangan para koruptor dalam upaya revisi ini. Namun menurutnya, yang paling jelas adalah revisi tersebut bakal sangat melemahkan KPK.
"Silakan diterjemahkan sendiri (ada campur tangan koruptor atau tidak), tapi substansinya melemahkan kinerja KPK yang akan datang," tutur Ruki.
Dari berbagai sumber yang dihimpun JPNN.com, usulan revisi UU KPK ditandatangani 47 orang anggota DPR dari enam fraksi. Adalah Fraksi PDI Perjuangan yang menjadi motor utama dengan 15 orang anggotanya yang berada di antara barisan pengusul. (dil/jpnn)