btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU

Kamis, 06 Februari 2025 – 11:58 WIB
Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Foto : Ricardo/JPNN.com

Selain itu, Tanak menyatakan ditinjau dari sudut pandang hukum tata negara, khususnya mengenai urutan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, posisi peraturan DPR berada di bawah UU. Dengan demikian, pihak yang dirugikan atas tatib DPR dapat menggugatnya ke MA.

"Bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh peraturan DPR tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan judicial review ke MA," tegas dia. (tan/jpnn)


Johanis Tanak menyatakan pihak yang keberatan dengan revisi tatib DPR dapat menggugat ke Mahkamah Agung (MA).

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   DPR  KPK  Bawaslu  KPU 
Close menu