Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

John Kei Bakal Lawan Putusan

Kamis, 27 Desember 2012 – 16:51 WIB
John Kei Bakal Lawan Putusan - JPNN.COM
John Refra alias John Kei usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/12). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA - John Refra alias John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono yang baru saja dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (27/12), memastikan akan mengajukan banding. Tokoh pemuda asal Pulau Kei di Maluku itu menganggap tidak ada bukti kuat bahwa dirinya bersalah dalam kasus pembunuhan itu.

"Dari awal sudah aneh, masa P21 (pelimpahan berkas, red) hanya dalam satu jam. Saya kan punya waktu 120 hari," kata John saat ditemui usai persidangan.

John menilai berkas perkaranya sengaja dipaksakan. Hal itu didasari lamanya proses hukum yang dia jalani. "Kalau memang terbukti, mengapa selama ini?" keluhnya.

Karenanya John yang didampingi pengacaranya langsung menyatakan akan melawan putusan PN. "Pasti banding lah," tegasnya.

JAKARTA - John Refra alias John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono yang baru saja dijatuhi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News