John Kei Baru 6 Bulan Menikmati Bebas Bersyarat
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnya menjadi tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan berencana terhadap Yustus Corwing Rahakbau Kei (46).
John Kei merupakan narapidana yang menjalani bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pria bernama lengkap John Refra alias John Kei bin Pauliinus Refra itu telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019/tertanggal 23 Desember 2019.
John Kei menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013 yang memvonis 16 tahun penjara karena terlibat pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung pada 2013.
Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025.
Namun, John Kei mendapatkan pembebasan bersyarat mulai 26 Desember 2019 dengan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026.
John Kei telah memenuhi syarat mendapatkan bebas bersyarat sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat
Syarat narapidana mendapatkan bebas bersyarat, antara lain telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit sembilan bulan, berkelakuan baik sembilan bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
John Kei juga telah mengabdikan diri menjadi pendeta usai menyatakan tobat saat menjalani penahanan di Lapas Nusakambangan.