John Kei Bebas Bersyarat Setelah Hampir 6 Tahun di Nusakambangan
jpnn.com, JAKARTA - Tokoh pemuda asal Maluku John Refra alias John Kei yang menjadi terpidana perkara pembunuhan mengantongi pembebasan bersyarat. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2012 menjatuhkan hukuman 16 tahun kepada pelaku pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono itu.
Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan bebas bersyarat kepada John Kei pada Kamis (26/12). Pembebasan bersyarat untuk John Kei itu berdasar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
"Jhon Kei berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 723K/PID/2013 dipidana 16 tahun karena kasus tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, menjalani pidana di Lapas Permisan Nusakambangan, mendapat remisi 36 bulan 30 hari," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Ade kusmanto.
Sedianya John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025. Namun, John Kei memperoleh pembebasan bersyarat dengan masa percobaan hingga 31 maret 2026.
Ade menerangkan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat 1 (k) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Adapun berdasar Permenkum HAM Nomor 3 tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yakni telah menjalani setidaknya dua pertiga dari masa hukuman dengan ketentuan paling sedikit sembilan bulan.
"Kedua berkelakuan baik sembilan bulan terakhir terhitung dari dua pertiga masa pidana dan ketiga telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Ade.
Menurut Ade, napi yang memperoleh bebas bersyarat harus membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum dan jaminan kesanggupan dari keluarga atau wali yang diketahui lurah atau kepala desa. Selain itu, harus ada pihak lain yang menjamin napi penerima bebas bersyarat tidak akan melarikan diri.