Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

John Kei Jadi Penghuni Nusakambangan

Minggu, 02 Maret 2014 – 14:53 WIB
John Kei Jadi Penghuni Nusakambangan - JPNN.COM
John Kei. FOTO: dok/jpnn

Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah kasasi, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara. (ant/rr/mas)

 

CILACAP - Terpidana kasus pembunuhan berencana John Kei, resmi jadi penghuni Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (2/3). Pria  yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News