John Kei Terancam Hukuman Mati
Selasa, 28 Agustus 2012 – 11:48 WIB
JAKARTA - John Refra Kei, terdakwa dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Ayung terancam hukuman mati. Hal ini terungkap dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8). Selain John, Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa dua rekannya yaitu Joachim Joseph Hungan dan Muklis B Sahab. "Para terdakwa dikenakan dakwaan satu yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2," ujar Jaksa Penuntut Umum, Herli Siregar, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Disebutkan JPU, terdakwa terbukti telah beberapa kali mengancam akan membunuh korban terlebih dahulu sebelum korban akhirnya benar-benar dibunuh. Ancaman tersebut disebabkan adanya persoalan bisnis antara Ayung dan John Kei. John dalam hal ini meminta Ayung salah satu saham kosong dari PT Sanex Steel.
Selain itu, beberapa fakta lain yang dipaparkan adalah kronologis pertemuan terakhir antara John Kei dengan Ayung di Swiss Bell Hotel, Kelurahan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Lokasi tersebut merupakan lokasi yang dipilih oleh John Kei sebelumnya. Setelah pertemuan itu, Ayung ditemukan dengan sejumlah luka tusuk di bagian dada, leher, dan luka irisan pada leher yang menyebabkan batang tenggorokan korban terputus.
JAKARTA - John Refra Kei, terdakwa dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Ayung terancam hukuman mati. Hal ini terungkap dalam sidang perdananya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Sosial
Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
Minggu, 24 November 2024 – 21:43 WIB - Sosial
Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
Minggu, 24 November 2024 – 19:44 WIB - Hukum
Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Minggu, 24 November 2024 – 19:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Politik
Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
Minggu, 24 November 2024 – 19:35 WIB - Pilkada
Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
Minggu, 24 November 2024 – 20:46 WIB - Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Sport
Erick Thohir Ungkap Alasan Turunkan Pemain U22, Maarten Paes Masuk Skuad?
Minggu, 24 November 2024 – 19:52 WIB - Pendidikan
Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
Minggu, 24 November 2024 – 19:59 WIB