John Key Disidang di Surabaya
Diangkut Pesawat Khusus dengan KAwalan Densus 88Jumat, 21 November 2008 – 10:20 WIB
Wakajati Maluku Babul Khoir Harahap mengakui bahwa pemindahan tempat sidang keduanya demi alasan keamanan.
"Pemindahan bukan dari kejaksaan, tapi dari Pengadilan Tinggi Maluku dan Mahkamah Agung (MA), dengan pertimbangan keamanan. Jadi, tidak ada unsur lain, hanya karena masalah keamanan," ujarnya kepada Ambon Ekspres (Jawa Pos Group) kemarin.
Khoir menjelaskan, dalam perundang-undangan peralihan tempat sidang sudah diatur dengan jelas. "Pasal 65 KUHP memperbolehkan itu. Kalau memang alasannya masalah keamanan, dapat dilakukan peralihan,'' jelasnya.