Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Johnny Plate: Saya tidak Melakukan Apa yang Didakwakan, Nanti Saya Buktikan

Selasa, 27 Juni 2023 – 16:45 WIB
Johnny Plate: Saya tidak Melakukan Apa yang Didakwakan, Nanti Saya Buktikan - JPNN.COM
Sidang dugaan korupsi pembangunan BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika nonakif Johnny Gerard Plate buka suara merespons dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Johnny Plate tegas membantah dakwaan JPU. Dia menegaskan tidak melakukan apa yang didakwakan oleh JPU tersebut.

“Saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” kata Johnny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6).  “Nanti saya buktikan,” tegas Johnny.

Dalam persidangan, Johnny Plate didakwa melakukan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51 atau Rp 8,032 triliun. Tidak hanya itu, Johnny Plaet juga didakwa menerima uang Rp 17.848.308.000 atau Rp 17,8 miliar.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Plate melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor JunctoPasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Plate dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Lebih lanjut, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Sementara itu, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima masih berstatus sebagai tersangka. (antara/jpnn)

Johnny Plate membantah dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA