Sidang Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Menteri nonaktif Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun anggaran 2020-2022.
Sekjen Partai NasDem itu didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sutikno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus, Selasa (27/6).
Korupsi tersebut dilakukan Johnny G Plate bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) selaku, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia pada 2020 Yohan Suryanto (YS), PT Huawei Technology Investment Mukti Ali (MA), komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH), Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
Johnny kini menghadapi persidangan bersama dengan Anang Achmad serta Yohan.
Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," ungkap JPU.
JPU mengungkapkan proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS.