Johny-Irwansyah Pemenang Pilkada Dairi
Senin, 12 Januari 2009 – 18:22 WIB
Majelis hakim MK mengacu pada pasal 58 huruf C UU No.32 Tahun 2004 yang menyatakan, pendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan atas dan/atau sederajat. Selain itu, pasal 8 ayat (2) huruf d Peraturan KPU No.25 Tahun 2008 yang mengatur bahwa calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah bersangkutan yang dilegalisasi Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah itu berdiri, manakala ijazah hilang.
Selain itu, pasal 8 ayat (2) huruf e Peraturan KPU tersebut, yang mengatur hal yang sama. Hakim menjelaskan bahwa syarat pendidikan seorang calon bupati dan wakil bupati tidak hanya dibuktikan dengan ijazah, melainkan juga dapat menggunakan STTB, bahkan dalam praktik sehari-hari juga termasuk ijazah paket C. Syarat pendidikan juga dapat melampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari sekolah yang bersangkutan.