Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Johny-Irwansyah Pemenang Pilkada Dairi

Senin, 12 Januari 2009 – 18:22 WIB
Johny-Irwansyah Pemenang Pilkada Dairi - JPNN.COM
JAKARTA -Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Keputusan KPUD Dairi No.37 Tahun 2008 tertanggal 13 Desember 2008 yang menetapkan pasangan Johny Sitohang-Irwansyah Pasi sebagai pemenang pilkada Kabupaten Dairi, Sumut. Majelis hakim menolak seluruh materi permohonan sengketa yang diajukan pasangan kandidat Parlemen Sinaga dan Budiman Simanjuntak.

Terkait dengan riwayat pendidikan Johnny, majelis hakim menilai tidak ada persoalan. "Syarat pendidikan atau ijazah saudara Johny Sitohang Adinagoro, calon nomor urut 2, adalah benar dan sah karenanya tahapan prosedur persyaratan calon yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Dairi telah memenuhi mekanisme dan tata cara menurut ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim pada sidang Senin (12/1). Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung Ketua MK Moh Mahfud MD.

Majelis hakim MK mengacu pada pasal 58 huruf C UU No.32 Tahun 2004 yang menyatakan, pendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan atas dan/atau sederajat. Selain itu, pasal 8 ayat (2) huruf d Peraturan KPU No.25 Tahun 2008 yang mengatur bahwa calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah bersangkutan yang dilegalisasi Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah itu berdiri, manakala ijazah hilang.

Selain itu, pasal 8 ayat (2) huruf e Peraturan KPU tersebut, yang mengatur hal yang sama. Hakim menjelaskan bahwa syarat pendidikan seorang calon bupati dan wakil bupati tidak hanya dibuktikan dengan ijazah, melainkan juga dapat menggunakan STTB, bahkan dalam praktik sehari-hari juga termasuk ijazah paket C. Syarat pendidikan juga dapat melampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari sekolah yang bersangkutan.

JAKARTA -Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Keputusan KPUD Dairi No.37 Tahun 2008 tertanggal 13 Desember 2008 yang menetapkan pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News