Joko Driyono Dicecar Satgas Antimafia Bola Soal Aliran Dana di Rekening Pribadi
jpnn.com, DAKAR - Kuasa hukum Joko Driyono alias Jokdri, Andru Bimaseta menerangkan, kliennya telah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (25/3) ini hingga 20 hari ke depan.
Menurut dia, penahanan dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa Jokdri sebagai tersangka kasus perusakan dan pencurian barang bukti.
Dalam pemeriksaan tadi, Andru menyebut penyidik mencecar kliennya soal aliran dana di rekening pribadi.
“Soal rekening, aliran dananya ditanyakan penyidik. Dari bukti-bukti rekening, itu dilihat keseharian Pak Joko ini untuk apa saja. Misalkan untuk bayar apa terkait rekening, hal itu ditanyakan terus,” kata Andru kepada wartawan, Senin.
Namun, Andru mengaku tak tahu jika pemeriksaan hari ini akan berakhir pada penahanan.
“Enggak tahu lah. Kalau dia (Jokdri) tahu (akan ditahan) ya enggak datang," sambung Andri sambil berguyon.
Terkait apa langkah hukum yang akan ditempuh setelah dilakukan penahanan, Andru mengaku masih memikirkannya bersama Jokdri.
Dia pun menilai, kliennya tak sepatutnya ditahan karena dipastikan tidak melarikan diri.