Jokowi Ajak Masyarakat Dewasa, Prabowo Gugat Hasil Pemilu Ke MK
"Di samping itu pihak Paslon 02 juga merasa pengumuman rekapitulasi dari hasil tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal di luar kebiasaan," ujar Prabowo Subianto.
Lewat pidatonya, Prabowo mengatakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) akan meneruskan laporan kecurangan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konsitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019 ini."
Keputusan membawa gugatan Pemilu ke MK ditempuh Paslon 02 setelah menerima masukan dari tim mereka di daerah.
"Pak Prabowo, bang Sandi dan juga partai koalisi memutuskan untuk maju dengan langkah konstitusional. Awalnya, kami menerima banyak masukan terkait kondisi sistem hukum kita yang dipertanyakan.
"Makanya kami sampaikan sebelumnya kami tidak akan menempuh jalur MK," ujar juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Ahzar Simanjuntak.
Dahnil menjelaskan tim mereka mendengar para pendukung di luar Jakarta.