Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Apresiasi Putusan MKD di Kasus Papa Minta Saham

Kamis, 17 Desember 2015 – 03:58 WIB
Jokowi Apresiasi Putusan MKD di Kasus Papa Minta Saham - JPNN.COM
Seskab Pramono Anung. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pihak Istana Negara tidak terkejut dengan hasil di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal ini diakui Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang mengatakan, itu adalah hal biasa jika akhirnya MKD memberikan sanksi pada Ketua DPR Setya Novanto karena melanggar etika.

“Tidak mengejutkan karena pemerintah menilai teman-teman di MKD pasti punya daerah pemilihan dan berpikir tentang apa yang harus dilakukan ke depan. Mudah-mudahan, dengan demikian, segera ada ketenangan kembali," kata Pramono, di Istana Presiden, Jakarta, Rabu malam (18/12).

Pramono yakin, MKD memperhitungkan besarnya arus perhatian publik terhadap kasus Papa Minta Saham yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menurutnya, presiden juga mengapresiasi jalannya persidangan MKD. Presiden menghargai pendapat setiap anggota Mahkamah yang memberikan sanksi kepada Setya. Meski sanksi yang dijatuhkan itu bervariasi. Ada yang menjatuhkan sanksi pelanggaran berat. Sebagian menjatuhkan sanksi pelanggaran sedang.

Selain itu, Pramono mengatakan, presiden tidak akan menuntut Setya dan pihak yang terlibat untuk upaya pemulihan nama baik. Sebab, menurut dia, presiden sama sekali tidak memiliki kaitan dengan PT Freeport Indonesia.

“Presiden berulang kali menyampaikan, kalau harus berbicara perpanjangan kontrak Freeport, itu dalam empat terminologi yang pernah disampaikan. Yaitu investasi, membangun smelter, dan yang paling penting memakmurkan rakyat,” tandasnya.(flo/jpnn)

JAKARTA – Pihak Istana Negara tidak terkejut dengan hasil di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal ini diakui Sekretaris Kabinet Pramono Anung

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close