Jokowi Beri Sinyal Tuntaskan Kasus HAM Berat
Sementara perkara cukup lama atau yang kejadiannya 16 tahun hingga 50 tahun, kata Prasetyo, sangat sulit untuk dicari bukti, saksi dan bahkan tersangkanya. Namun, merujuk pada pasal 47 Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, maka ada proses non-yudisial untuk menyelesaikannya melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
"Yang saya katakan non-yudisial adalah rekonsiliasi, kita tawarkan ke pihak bersangkutan baik korban, ahli waris, tentu para pelaku kalau ditemukan. Tapi tentunya sulit ditemukan," jelasnya.
Yang jelas, kata dia, setelah ini akan ada langkah lanjutan dengan membentuk tim gabungan yang terdiri dari Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Polri, TNI dan unsur masyarakat. Tim akan bekerja bersama menelaah, mencermati, dan kemudian menyimpulkan dan menawarkan kemungkinan cara penyelesaian dengan rekonsiliasi.
Sedangkan Nur Kholis menambahkan, tim bersama akan memetakan dan melihat kembali kasus yang pernah diselidiki Komnas HAM namun saat ini sudah dilimpahkan ke Kejagung. "Kita akan pilah, pilih mana yang kira-kira jalurnya dapat dilakukan upaya rekonsiliasi," ungkap Kholis.(boy/jpnn)