Jokowi Bisa Saja Diserang Presiden Terpilih, Perlu Perisai Hukum
“Pidato Soeharto itu bukan mengundurkan diri, tetapi berhenti. Itu yang bikin Pak Yusril."
"Kalau mundur, artinya sudah tidak sanggup. Berhenti ya berhenti, karena tidak mendapatkan lagi mandat rakyat,” kata Bivitri.
Sementara, Pakar Hukum Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid mengusulkan pentingnya dibentuk regulasi berupa Undang Undang Transisi Kekuasaan Presiden.
Isinya, mengatur kekuasaan untuk menjaga marwah mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Baginya, itu adalah hal positif menjaga stabilitas nasional.
“Jangan hukum menjadi alat gebuk. Tradisi ini harus dihentikan,” katanya.
Pengalaman tidak baik yang terjadi kepada Soekarno seusai menjabat, termasuk Soeharto, hingga Gus Dur.
Harapannya, ke depan ada pengaturan baik dalam hukum positif agar dilakukan secara beradab.