Jokowi Buka Wacana Kewenangan Urusan Guru Ditarik ke Pusat
jpnn.com, KARAWANG - Presiden Jokowi menggulirkan wacana menarik kewenangan tata kelola guru yang sekarang berada di pemerintah daerah, dikembalikan lagi ke pemerintah pusat.
Diketahui, saat ini kewenangan terkait guru SD-SLTP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Sementara, untuk guru SLTA, menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Penanganan teknis, kebijakan ada di pemerintah pusat. Bisa saja nanti misalnya, perhitungan kemendikbud seperti apa, guru ditarik lagi ke pusat. Bisa saja dilakukan," ucap Jokowi di Karawang, Jawa Barat, Kamis (12/12).
Hal ini disampaikan Jokowi ketika bicara soal penanganan teknis penghapusan ujian nasional (UN) dan diganti dengan asesmen kompetensi. Di mana selain siswa, penilaian juga dilakukan terhadap sekolah dan guru.
Kalaupun penarikan kembali kewenangan dan tata kelola guru dari pemerintah daerah ke pemetintah pusat, hal itu menurut Presiden Jokowi, bertujuan demi kemajuan bidang pendidikan.
"Ini hanya geser anggaran dari daerah ke pusat. Itu saja. Kalau kebijakan ini bisa naikkan kualitas pendidikan akan kita jalani terus," tegas mantan gubernur DKI Jakarta ini. (fat/jpnn)