Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuntaskan Dulu Masalah Honorer K2, Baru Bicara Kewenangan Pusat-Daerah

Jumat, 13 Desember 2019 – 14:29 WIB
Tuntaskan Dulu Masalah Honorer K2, Baru Bicara Kewenangan Pusat-Daerah - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah menyelesaikan terlebih dahulu berbagai persoalan guru di lapangan, sebelum melontarkan wacana menarik kembali kewenangan tata kelola guru dari pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan Fikri merespons pernyataan Presiden Jokowi yang membuka peluang bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat kebijakan menarik urusan guru ke pemerintah pusat, sejalan dengan penghapusan ujian nasional (UN).

"Yang penting soal guru misalnya, itu harus terjamin statusnya jelas dan jumlahnya terpenuhi. Lalu tingkatkan kualitasnya, beri jaminan kesejahteraan. Kalau sudah begitu, maka kewenangan enggak penting apakah mau ditarik ke pusat, atau mau di daerah tidak masalah," ucap Fikri kepada jpnn.com, Jumat (13/12).

Politikus PKS itu kemudian mengungkit lagi penyelesaian honorer K2 di mana DPR periode 2014-2019 sampai bikin rapat gabungan karena tidak bisa selesai hanya oleh komisi pendidikan. Sebab, selain guru, ada juga honorer yang berada di bawah Kementerian Kesehatan hingga Kementerian Pertanian.

"Sehingga ada rapat gabungan yang ujung-ujungnya tidak seluruhnya bisa diakomodasi bisa dinaikkan statusnya menjadi CPNS. Karena faktanya, kalkulasinya enggak masuk. Artinya negara menganggap anggaran tidak cukup untuk mengangkat semuanya," tutur legislator asal Jawa Tengah ini.

Pada saat itu, lanjut Fikri, disepakati skema status kepegawaian mereka. Ada yang diangkat jadi CPNS, PPPK, serta pegawai yang digaji minimal setara UMP atau UMK baik di sekolah negeri atau swasta. Namun faktanya tidak semua daerah sanggup menerapkan.

Persoalan semacam ini menurutnya harus diurai oleh pemerintah dan diselesaikan. Kemudian, perlu juga untuk dibicarakan peruntukan anggaran dengan nomenklatur dana transfer umum yang diperkirakan untuk pendidikan. Jumlahnya Rp 166 triliun.

"Nah, itu dikonsolidasikan sebelum kewenangan itu ditarik atau tidak. Bicarakan lebih dahulu dengan Kemendikbud, Kemenkeu, Bappenas, dan Kementerian PAN-RB, untuk memudahkan (urusan guru) akan dipusatkan atau tidak," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyebut DPR menggelar rapat gabungan untuk membahas honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News