Jokowi dan Prabowo tak Melanggar Peraturan Pemilu
Bawaslu Rekomendasikan Salah Satu Media Televisi Disanksi KPIMinggu, 08 Juni 2014 – 06:41 WIB
JAKARTA - Dugaan pelanggaran pemilu yang ditujukan pada dua calon presiden (Capres) Jokowi dan Prabowo terjawab. Sabtu (7/6) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menguak hasil pemeriksaan selama lima hari untuk dugaan curi start kampanye yang dilakukan Jokowi dan Prabowo. Hasilnya, kedua capres itu dinilai tidak melakukan pelanggaran pemilu.
Memang dalam sambutan itu terdapat kalimat ajakan untuk memilih. Tapi, prosedurnya kampanye itu harus memiliki sejumlah unsur, yakni mengajak dan menyampaikan visi misi. "Karena tidak ada unsur menyampaikan visi misi, maka ini dianggap bukan kampanye," jelasnya.
Selain itu, Bawaslu juga telah memiliki keputusan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan capres dan cawapres Prabowo-Hatta saat menyampaikan visi dan misi di depan Partai Demokrat. Setelah mengumpulkan semua barang bukti dan meminta keterangan dari Hatta. Maka, Bawaslu memastikan juga jika penyampaian visi misi itu bukan merupakan kampanye sebelum masanya. "Namun, alasannya berbeda," terangnya.