Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Dianggap Restui Kriminalisasi Samad dan BW

Rabu, 18 Februari 2015 – 23:30 WIB
Jokowi Dianggap Restui Kriminalisasi Samad dan BW - JPNN.COM
Abraham Samad dan Jokowi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya membuat dua keputusan berkaitan dengan kisruh KPK-Polri. Pertama, membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi kemudian menunjuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri untuk selanjutnya meminta persetujuan dari DPR. 

Kedua, menunjuk Taufikqurahman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi sebagai Pelaksana Tugas Pimpinan KPK.  Penunjukan tiga pimpinan KPK sementara ini sekaligus juga sebagai kelanjutan dari keluarnya Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara (non aktif) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. 

Indonesia Corruption Watch menilai meskipun lamban namun langkah Presiden tersebut merupakan langkah kompromi untuk menjawab polemik yang terjadi. “Meskipun melegakan namun belum cukup menggembirakan,” kata Aktivis ICW Ade Irawan, Rabu (18/2).

Menurut dia, dianggap sebagai berita yang menggembirakan karena Jokowi akhirnya mau menarik pencalonan Komjen BG sebagai Kapolri sesuai dengan aspirasi rakyat. Setidaknya presiden mau mendengarkan keinginan publik agar institusi Polri tidak dipimpin oleh orang atau figur yang dinilai bermasalah.

Namun demikian, lanjut dia, keputusan presiden juga dapat dinilai belum cukup menggembirakan karena tidak memberikan ketegasan terhadap kelanjutan proses kriminalisasi yang terjadi terhadap pimpinan, penyidik maupun pegawai KPK.

Seluruh pimpinan dan juru Bicara KPK sudah dilaporkan ke Kepolisian dengan sejumlah kasus yang dinilai mengada-ada. Sebanyak 21 penyidik KPK juga mulai diancam dikriminalisasi karena dianggap memiliki senjata ilegal.

"Pada sisi lain muncul asumsi Keputusan Presiden soal penunjukkan Plt Pimpinan KPK merupakan bentuk legalisasi terhadap upaya kriminalisasi yang dialami oleh dua pimpinan KPK yaitu Bambang Widjojanto dan Abraham Samad,” ujar Ade.

Seharusnya, kata Ade, sikap atau tindakan yang perlu dilakukan oleh presiden adalah memerintahkan Polri menghentikan proses kriminalisasi terhadap pimpinan, pegawai, dan penyidik KPK. 

JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya membuat dua keputusan berkaitan dengan kisruh KPK-Polri. Pertama, membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close