Jokowi Didesak Jelaskan Pembatalan Komjen BG jadi Kapolri
Selasa, 24 Maret 2015 – 10:13 WIB
"Hal ini perlu diperjelas dahulu oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat 2 yang mensyaratkan Presiden harus memberikan alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini. (boy/jpnn)