Jokowi Diminta Serahkan Seluruh Urusan Desa ke Kemendes
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta menyerahkan sepenuhnya urusan desa kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi. Permintaan tersebut disampaikan 42 Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO) dan Pengiat Desa dalam bentuk pernyataan sikap usai mengikuti workshop dan seminar bertajuk Program Percepatan Pembangunan Kawasan Desa Terpadu, di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kalibata, Rabu (26/11).
“Pada era sebelumnya, tidak ada kementerian yang fokus mengembangkan perdesaan. Karena urusan desa tak terpimpin dan hanya menjadi desa sebagai proyek. Juga aparatur negara menjadikan desa sebagai wilayah struktur perpanjangan tangan pusat. Padahal desa harus diberdayakan secara mandiri. Selama ini, desa lebih berkesan dimutilasi atau dipecah-pecah oleh kementerian,” ujar Ahmad Yakub, juru bicara NGO dan penggiat desa.
Sejumlah NGO dan Penggiat Desa yang memberikan pernyataan sikap di antaranya ECOSOC Right, Pusat Studi Pembangunan Pedesaan Pertanian IPB, Repro Indonesia Raya, Lembaga Studi Desa, Forum Alumni IPB, Gerbang Tani, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), dan sejumlah aktivis lainnya.
“Pengakuan terhadap desa dengan adanya kementerian tersendiri, merupakan sebuah capaian besar dalam proses berbangsa dan kenegaraan Indonesia. Dan juga telah memberikan arah yang benar bagi proses pembangunan di Indonesia dan menjadi harapan besar bagi masyarakat desa,” ujar Ahmad.
Dalam penyataan sikap itu, NGO dan Penggiat Desa ini juga mendesak segera menuntaskan proses konsolidasi internal kementerian yang digabung, seperti peralihan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada Kementerian Dalam Negeri ke dalam Kementerian Desa.
Ditambahkan, karena sekarang di era pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah terbentuknya Kementerian Desa, maka segala yang berkaitan dengan perdesaan sudah tidak sepantasnya dimutilasi (dipisah-pisah). “Ini menjadi babak baru memfokuskan perberdayaan desa. Jadi Sudah saatnya, sekarang menjadi babak baru untuk memperkuat desa sebagai prioritas. Seperti cita-cita yang diharapkan Pemerintahan Joko Widodo dengan membangun Indonesia dari bawah. Sehingga perlunya memperkuat perdesaan dengan semangat membangun," tambahnya.
"Sudah sangat jelas dalam amanat Undang Undang desa. Maka soal pemerintahan desa, pemberdayaan kawasan, pelaksanaan pembangunan desa, dan pembinaan masyarakat harus dilimpahkan kepada lembaga khusus yakni Kementerian Desa," tegas Ahmad.(fuz/jpnn)