Jokowi Diminta Tanya Publik, Pilih Go-Jek atau Kebijakan Jonan
Sebelumnya Kemenhub melarang layanan transportasi yang saat ini sudah ada di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota-kota besar lainnya.
Kemenhub menyebut jumlah driver transportasi online yang sudah mencapai 20.000 ini dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
"Ojek tidak hanya menyediakan jasa transportasi antar orang namun juga pengiriman paket, dan pemesanan makanan. Kemudahan pemesanan dan murahnya tarif pada masa promo sekitar 35 persen dari angkutan umum, ini bisa menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain," tulis Ditjen Hubdar Djoko Saksono dalam rilisnya.
Alasan Kemenhub lainnya adalah banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, Go-Jek, GrabBike dengan moda transportasi lain yang menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas.
Sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat.(ray/jpnn)