Jokowi-JK Lolos di MK, Terancam Dimakzulkan DPR
jpnn.com - JAKARTA - Pasangan calon presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla bisa saja lolos dari hadangan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan segera dilantik. Tapi ganjalan bagi capres yang diusung PDIP, Hanura, PKB, PKPI, NasDem tetap menghadang.
Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan Jokowi-JK bisa saja digulingkan jika Pansus Pilpres yang akan dibentuk DPR menemukan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
"Bisa (impeachment) kenapa engga. Artinya kalau sudah dilantik ternyata ada sebuah proses yang diperoleh adanya suatu kejahatan melibatkan pasangan calon dan itu terbukti kita bisa bawa lagi kasus itu ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Agun di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (18/8).
Agun yang juga politikus Golkar itu mengakui Pansus Pilpres memang tidak bisa menggugurkan pemenang pemilu presiden, namun secara politik bisa berujung pada pemakzulan (impeachment) terhadap presiden dan wakil presiden terpilih.
"Tapi jangan diartikan saya bicara seperti ini membawa dendam, jangan diartikan saya membawa kepentingan nomor 1 (Prabowo-Hatta)," tegas Agun.
Sebaliknya, ujar Agun, bisa saja presidennya bersih dan prosesnya benar. Tapi ketika ada sejumlah kecurangan yang dilakukan anggota KPU, maka KPU-nya juga bisa dipenjara.
"Jokowi (Joko Widodo)-nya presiden anggota KPUnya bisa dipidanakan masuk penjara, bisa," tandasnya. (fat/jpnn)