Jokowi-JK Setengah Hati Menjalankan Produk UU di Era SBY
Kamis, 22 Oktober 2015 – 20:56 WIB
Sesuai Pasal 63 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, kata Chazali, harusnya akhir 2015 ini dilakukan pergantian Dewan Pengawas dan direksi pada kedua BPJS. Namun hingga saat ini, panitia seleksi untuk BPJS belum dibentuk presiden.
Selain itu tugas utama pemerintah mestinya segera membereskan manajemen rumah sakit, puskesmas dan klinik sebagai fasilitator BPJS Kesehatan.
“Jangan sampai berulah tidak melayani peserta BPJS secara baik. Perbaiki pelayanan dan fasilitas mereka,” ujar Hery.(gir/jpnn)