Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Lempar Wacana Hukuman Mati Koruptor, Pengamat: Bakal Layu Sebelum Berkembang

Selasa, 10 Desember 2019 – 15:27 WIB
Jokowi Lempar Wacana Hukuman Mati Koruptor, Pengamat: Bakal Layu Sebelum Berkembang - JPNN.COM
Presiden Jokowi peringati Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12). Foto BPMI Setpres

"Jadi, jika ingin menangkap dan memanfaatkan peluang yang tidak pernah datang dua kali, sejatinya wacana presiden harus disambut baik dan direalisasikan semua kalangan masyarakat untuk membentuk opini publik, bahwa hukuman mati kepada koruptor sangat wajar dan mendesak diwujudkan," ucapnya.

Emrus juga mengatakan, realitas menunjukkan perilaku koruptif sudah pada stadium membahayakan keuangan negara dan sekaligus mengancam keberadaan nilai seni kelima Pancasila, 'Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia'.

"Jika hukuman mati koruptor sekadar wacana, sangat disayangkan di tengah maraknya perilaku koruptif di negeri ini," katanya.

Direktur Eksekutif EmrusCorner ini mengajak para anggota DPR dari semua fraksi menyambut wacana yang dilontarkan presiden tersebut, dengan memasukkan pada revisi RUU Tindak Pidana Korupsi. DPR dapat mencantumkan, misalnya, setiap WNI yang melakukan korupsi lebih satu miliar rupiah, mutlak dieksekusi mati.

"Jika DPR dalam kurun waktu tertentu, misalnya satu tahun, tidak menunjukkan kehendak politik yang positif terhadap wacana presiden, tidak ada salahnya presiden melanjutkan wacanakan dengan mengatakan segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) hukuman mati koruptor.

"Kedua, wacana hukuman mati koruptor saya kira bisa dimaknai sebagai slogan semata oleh publik, bila pemerintah hanya sekadar mewacanakan. Pemerintah sama sekali belum tampak berinisiatif menyusun rancangan atau revisi undang-undang yang memasukkan aturan soal hukuman mati bagi koruptor," tuturnya.

Emrus menyebut wacana yang dilontarkan presiden bakal berhenti begitu saja, tanpa adanya wacana lanjutan untuk mengeluarkan Perppu bila DPR tidak memberi sinyal yang kuat.
"Dengan demikian, wacana hukuman mati koruptor, dipastikan akan layu sebelum berkembang. Hilang begitu saja, tanpa wujud. Hanya terdengar tanpa realisasi.

Wacana itu hanya bagian catatan yang tertinggal di jejak digital saja. Sangat disayangkan. Mari direnungkan," pungkas Emrus. (gir/jpnn)

Presiden Jokowi mewacanakan hukuman mati bagi koruptor dengan suatu kondisi tertentu, namun pengamat pesimis atas wacana ini.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close