Jokowi Melarang Ekspor CPO, DPR: Kebijakan Harus Komprehensif, Bukan Wangsit
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS drh. Slamet menanggapi keputusan Presiden Jokowi Widodo yang secara resmi melarang ekspor CPO bahan baku minyak goreng yang berlaku sejak tanggal 28 april 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.
Slamet mengingatkan pemerintah harus membuat perencanaan kebijakan dengan matang agar mencegah terjadinya tambal sulam kebijakan seperti terjadi saat pelarangan ekspor batu bara beberapa waktu lalu.
“Ketidakjelasan sikap pemerintah dapat makin memunculkan reaksi negatif dari masyarakat termasuk juga dapat mempengaruhi iklim usaha di Indonesia. Dalam membuat kebijakan harus dilakukan kajian secara mendalam, bukan berdasarkan wangsit atau mimpi,” tegas Slamet di Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Slamet menyebut pengalaman selama ini sudah membuktikan banyak kebijakan pemerintah yang dikeluarkan. Namun, berselang beberapa hari kemudian sudah direvisi.
“Kondisi seperti ini makin menegaskan bahwa pemerintah tidak profesional dalam menerapkan sebuah kebijakan," ujar Slamet.
Slamet juga meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan secara datail mengenai pelarangan ekspor CPO, apa saja yang akan dilarang untuk diekspor agar harga tandan buah segar (TBS) tidak mengalami gejolak khususnya pada tingkat petani sawit.
Dia mengaku dari beberapa sumber yang diterimanya ternyata yang dilarang untuk ekspor hanya kemungkinan berlaku untuk produk olahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) kategori refined, bleached, deodorized (RBD) Palm Olein. Sedangkan minyak sawit mentah atau CPO masih akan bebas ekspor.
Setelah presiden mengumumkan pelarangan ekspor CPO harga TBS sawit di berbagai daerah langsung anjlok seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Apkasindo Riau Djono Albar Burhan.