Jokowi Merasa Semut, Alex Yakin 1 Putaran
Kamis, 22 Maret 2012 – 11:55 WIB
Sementara itu, KPU DKI Jakarta meminta calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada 9-10 April mendatang di RSPAD Gatot Soebroto. Hal itu sebagai persyaratan untuk berlaga dalam pesta demokrasi di ibukota.
"Pemeriksaan kesehatan bersifat final. Artinya tidak ada pemeriksaan kesehatan ulang. Baik itu di rumah sakit yang dijalani, maupun rumah sakit lainnya. Kalau tidak lulus kesehatan, maka gugur, tidak bisa nyalon," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Juri Adiantoro, usai memberi arahan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemeriksaan kesehatan, mempunyai level yang sama dengan pemeriksaan kesehatan presiden dan wakil presiden. Pihaknya menjamin selama proses dan hasilnya, berlangsung independen. "Di luar daerah ada calon yang tidak lulus kesehatan, kemudian memeriksa di rumah sakit lain. Dan lulus kesehatan, kemudian jadi konflik. Jadi kami harus tegaskan pemeriksaan di RSPAD bersifat final," tegas Juri.