Jokowi Minta Cabut Aturan Tes Bahasa Indonesia bagi Pekerja Asing
jpnn.com - JAKARTA—Presiden Joko Widodo meminta aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) mengikuti tes dan harus bisa berbahasa Indonesia sebagai syarat bekerja di dalam negeri, agar dibatalkan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, permintaan presiden ini demi memperlancar arus investasi.
“Memang disampaikan secara spesifik oleh presiden untuk membatalkan persyaratan itu supaya investasi bisa mengalir lancar,” ujar Pramono di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/8).
Menurut Pramono, Jokowi menginginkan semua regulasi yang menjadi rintangan untuk investasi di pusat dan daerah direvisi. Termasuk soal tes bahasa Indonesia tersebut. Ini, tuturnya, sudah ditugaskan pada Menaker Hanif Dhakiri untuk melakukan revisi tersebut. Belum diketahui, kapan aturan itu akan resmi dibatalkan pemerintah.
“Tidak ada tenggat waktu, hanya disebutkan sesegera mungkin karena presiden ingin menggenjot investasi. Saat ini pemerintah akan lakukan deregulasi besar-besaran. Peraturan apa saja yang akan diubah, sedang dikaji di kementerian,” imbuh politikus PDI Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, aturan itu disampaikan Hanif, awal 2015 lalu. Saat itu, menurut Hanif, pemerintah berniat memperketat masuknya TKA ke Indonesia. Salah satu caranya dengan memberlakukan tes kemampuan bahasa Indonesia sebagai syarat yang wajib dipenuhi calon TKA.
Ia mengatakan kebijakan itu disesuaikan dengan revisi Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang masih digodok Kemenaker. (flo/jpnn)