Jokowi Ogah Tanggapi Kecaman Presiden Prancis soal Hukuman Mati
Minggu, 26 April 2015 – 16:39 WIB
Saat itu, putusan menyatakan Atloui harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Atlaoui masuk daftar narapidana yang akan dieksekusi mati tahap kedua oleh Kejaksaan Agung RI bersama 10 orang lainnya. Tahap pertama telah dilakukan terhadap enam terpidana narkoba pada 18 Januari 2015. Sementara itu, grasi Atlaoui telah ditolak Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 35/G Tahun 2014. (flo/jpnn)