Jokowi Ogah Teken UU MD3, Bamsoet Sebut Nama Bu Mega dan SBY
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk tidak menandatangani lembar pengesahan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) baru. Meski demikian, UU hasil persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah itu tetap sah dibelakukan mulai Kamis (15/3).
Ketua DPR Bambang Soesatyo pun tak mempersoalkan keputusan Presiden Jokowi yang tak menandatangani UU MD3. Menurut Bambang, bukan kali ini saja presiden tidak menandatangani UU hasil persetujuan bersama pemerintah dan DPR.
Bamsoet -panggilan akrab Bambang- menuturkan, Presiden Megawati Soekarnoputri ataupun Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun juga pernah tak menandatangani UU yang sudah disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR. Meski demikian, UU yang tak ditandatangani presiden tetap sah dan berlaku.
"Bukan untuk pertama kali. Presiden berkali-kali bahkan dalam pemerintahan Bu Mega, Pak SBY pernah juga beberapa undang-undang tidak ditandatangani tapi efektif itu berlaku," kata Bamsoet di DPR, Jakarta, Kamis (15/3).
Menurut Bamsoet, langkah presiden tak menandatangani UU menjadi pelajaran penting bagi DPR. Sebab, hal itu juga menjadi koreksi internal.
Bamsoet menambahkan, kabar yang beredar menyebut sudah ada empat pihak yang mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Silakan, kami dalam posisi menunggu dan patuh akan menaati apa pun yang menjadi putusan MK," ungkapnya.(aim/JPC)