Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Rp 300 Ribu, YLKI: Masih Tanda Tanya Besar
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan jajarannya menekan harga tes PCR maksimal Rp 300 ribu.
Ketua pengurus harian YLKI Tulus Abadi mengatakan perintah Jokowi tersebut patut diapresiasi. Sebab, setidaknya presiden mendengarkan aspirasi publik soal harga tes PCR yang mahal.
"Namun, ada beberapa catatan kritis terkait hal itu," kata Tulus dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10).
Tulus menilai pemerintah belum transparan soal harga tes PCR.
"Berapa sesungguhnya struktur biaya PCR dan berapa persen margin profit yang diperoleh oleh pihak provider?, ini masih tanda tanya besar," ujar Tulus.
Selain itu, Tulus juga meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak penerima jasa tes PCR.
Sebab, banyak penyedia jasa tersebut yang mematok tarif tes PCR di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Saat ini banyak sekali provider yang menetapkan harga tes PCR di atas harga HET yang ditetapkan pemerintah. Dengan alasan "PCR Ekspress", dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 650 ribu, Rp 750 ribu, Rp 900 ribu, Rp 1,5 juta, dan seterusnya," ujar Tulus. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: