Jokowi: Saya Memahami Keresahan Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo belum menandatangani Rancangan Undang-undang (RUU) MD3 yang telah disetujui secara paripurna oleh DPR bersama pemerintah menjadi UU. Itu karena Kepala Negara melihat ada polemik di tengah masyarakat.
"Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk, ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, saya dengar di masyarakat," ucap Jokowi menjawab wartawan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2).
Presiden Jokowi pun meyakini pendapat-pendapat itu muncul karena semuanya tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi di negara ini.
"Tapi sampai saat ini memang sudah di meja saya, dan belum saya tanda tangan. Sampai saat ini belum saya tandatangani, karena saya ingin agar ada kajian-kajian, apakah perlu ditandatangani atau tidak," ungkapnya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Jokowi memastikan langkahnya tidak akan sampai ke sana. Sebab, bagi yang tidak setuju sudah ada mekanismenya.
"Saya kira tidak akan sampai ke sana (Perppu). Yang tidak setuju silakan berbondong-bondng ke MK untuk judicial review," jelasnya.
Dia pun memahami meskipun nantinya tidak menandatanganinya, UU tersebut akan tetap berlaku. Hal itu, kata Jokowi, merupakan risiko yang sudah diatur di dalam UU.
"Memang saya tanda tangan atau tidak, kan sebenarnya sama saja. Jadi saya tandatangani nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tandatangani juga itu berjalan. Jadi masih dalam kajian," pungkasnya.(fat/jpnn)