Jokowi Seharusnya Mendisiplinkan Menteri, Jangan Membingungkan Rakyat
Namun saat ini, yang muncul adalah dengan payung hukum Perpu 1/2020, yang tidak fokus untuk atasi darurat kesehatan dan dampaknya pada rakyat korban COVID-19.
Perpu itu menurut Hidayat rawan terhadap kepentingan pebisnis besar dan bisa mengarah pada abuse of power serta korupsi. Mestinya Pemerintah juga berdisiplin dengan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran dan program untuk atasi COVID-19.
Namun, ternyata masih ada anggaran dan wacana untuk lanjutkan program-program yang tidak urgen. Seperti Kartu Prakerja dan pembangunan ibu kota baru.
Kediisiplin yang juga penting dicontohkan oleh para petinggi pemerintah menurut Hidayat adalah koordinasi dan komunikasi publik terkait kebijakan yang dikeluarkan.
Nyatanya, publik malah dipertontonkan perbedaan antara Presiden dengan Menteri Perhubungan soal istilah mudik dan pulang kampung.
Juga perbedaan antara Menko Polhukam dengan Menko Maritim dan Investasi soal larangan mudik di seluruh Indonesia atau cukup PSBB saja.
Serta perbedaan antara Menkeu yang bilang bahwa MenPUPR sudah merealokasi anggaran infrastruktur untuk pembangunan ibu kota baru. Sedangkan MenPUPR, malah mengatakan, tidak ada anggaran KemenPUPR yang direalokasi untuk proyek ibu kota baru, karena anggarannya tidak ada, juga karena proyek itu belum ada payung hukumnya.
Serta tak singkronnya kebijakan Menlu dan Menkum HAM soal TKA China, antara pemerintah pusat yang mengizinkan TKA China dan Pemprov Sultra serta Pemda terkait yang menolaknya.