Jokowi Siapkan Satgas Khusus untuk Dalami Panama Papers
Senin, 25 April 2016 – 21:12 WIB
“Sehingga yang kena pajak hanya di tempat investasi. Itu tidak ada persoalan," tambah Prasetyo.
Yang jadi persoalan adalah jika pembentukan offshore company untuk menutupi hasil kejahatan. Misalnya, untuk menampung hasil transaksi ilegal, dana terorisme, atau hasil bisnis narkoba dan perdagangan manusia (human trafficking).
"Selebihnya untuk menghindari pajak dan sebagainya, itu kewenangan Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," tegasnya.(mg4/jpnn)