Jokowi Sudah Setuju, Anggota DPRD Makin Tajir
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD resmi diberlakukan.
Dalam regulasi itu, sejumlah penghasilan para wakil rakyat di daerah tersebut mengalami peningkatan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kulomo menyatakan, PP itu sudah diserahkan dan disahkan presiden pada 30 Mei 2017.
Dengan begitu, implementasinya sudah bisa dilakukan per Juli, awal bulan depan.
”Pak Jokowi sudah setuju karena pertumbuhan sudah cukup bagus,” ujarnya setelah menghadiri rapat pimpinan nasional (rapimnas) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta kemarin (20/6).
Tjahjo menambahkan, kenaikan kesejahteraan tersebut perlu dilakukan. Alasannya, sudah 12 tahun hak yang diterima anggota DPRD belum pernah mengalami kenaikan. Padahal, ada pertumbuhan harga kebutuhan setiap waktu.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menambahkan, kenaikan paling signifikan dari penghasilan anggota DPRD adalah tunjangan komunikasi intensif.
Uang komunikasi itu digunakan untuk menjalin hubungan antara anggota DPRD dengan para konstituen. ”Besarannya enam sampai delapan kali lipat dari uang representasi,” ujarnya.