Jokowi: Tak Ada Institusi Punya Kekuasaan Multak, Apalagi Diktator
jpnn.com, SOLO - Presiden Joko Widodo mengatakan di Indonesia yang memegang teguh konstitusi, praktik demokrasi dibangun secara sehat. Dalam konteks kelembagaan negara pun, dapat dipastikan adanya perimbangan kekuasaan antarlembaga, karena satu dengan yang lain saling mengawasi.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo saat membuka simposium internasional "Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Ideologi dan Demokrasi dalam Masyarakat Majemuk" di Universitas Sebelas Maret, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (9/8).
“Merujuk konstitusi kami, tidak ada satu pun institusi yang memiliki kekuasaan yang mutlak, apalagi seperti diktator," ujar Jokowi-sapaan presiden pada forum yang dihadiri delegasi negara-negara anggota Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC).
Di hadapan para ketua atau pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun institusi sejenis dari berbagai negara beserta tamu undangan, mantan wali kota Surakarta itu menjelaskan, konstitusi dalam implementasinya juga dapat mencegah munculnya mobokrasi yang memaksakan kehendak atas nama jumlah massa.
Di sisi lain, dia menyampaikan masih adanya tantangan besar bagi Indonesia dalam menjalankan konstitusinya. Berbagai perubahan serta kondisi yang tak menentu mendorong Indonesia dan bahkan dunia untuk menjadikan konstitusi dapat dipahami dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
"Dunia berubah dengan cepat. Banyak hal-hal baru yang muncul dibandingkan dengan dahulu saat konstitusi negara kita masing-masing disusun. Tantangan-tantangan baru terus bermunculan seperti radikalisme, terorisme, perdagangan narkoba, perdagangan manusia, kejahatan siber," jelas presiden.
Karenanya, peran Mahkamah Konstitusi di tengah terpaan gelombang tantangan tersebut menjadi sangat penting. Dalam praktiknya, kata Jokowi, MK menjadi pijar yang menerangi pemahaman sebuah negara.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa bangsa Indonesia memegang teguh konstitusi untuk memastikan adanya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia dan hak warga negara bagi seluruh rakyat Indonesia.