Jokowi Tak Akan Turun Takhta Hanya Karena Tolak Lantik BG
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun tidak percaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimakzulkan (turun takhta) hanya karena batal melantik Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri.
Menurutnya, wacana yang kerap meluncur dari mulut anggota DPR itu hanya ancaman kosong belaka. "Menurut saya yang bisa dilakukan paling jauh hanya sampai hak menyampaikan pendapat saja. Karena tidak ada rasionalitasnya di konstitusi untuk impeachment," kata Refly dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (14/2).
Refly menjelaskan, dalam konstitusi hanya ada tiga alasan yang bisa dipakai untuk memakzulan presiden. Tiga alasan itu adalah, apabila presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat atau perbuatan tercela.
Berpegang pada ketentuan tersebut, lanjutnya, jelas bahwa masalah Budi Gunawan tidak bisa dijadikan alasan untuk memakzulkan presiden. "Mau digoreng ke mana? Dianggap melakukan perbuatan tercela? Mana yang lebih tercela melantik orang yang sudah tersangka, atau tidak melantik?" paparnya.
Lebih lanjut Refly menegaskan, secara hukum sama sekali tidak ada celah untuk menyalahkan Jokowi jika batal melantik Budi Gunawan. Pasalnya, pelantikan Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden.
"Harus dibedakan, kalau Jokowi menolak lantik pimpinan KPK atau KPU yang dipilih oleh panitia seleksi itu baru salah, karena bukan hak dia menentukan. Kalau Kapolri, panglima TNI itu memang presiden yang berhak menentukan, dengan persetujuan DPR," tutup Refly. (dil/jpnn)