Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Tak Copot Ahok, Kader PKS Ancam Gulirkan Angket

Sabtu, 11 Februari 2017 – 22:00 WIB
Jokowi Tak Copot Ahok, Kader PKS Ancam Gulirkan Angket - JPNN.COM
Basuki T Purnama alias Ahok saat dilantik menjadi Gubernur DKI di Istana Negara pada 19 November 2014. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf menyatakan bahwa para wakil rakyat bisa menggunakan hak angket atau melakukan penyelidikan karena Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok tak kunjung dicopot dari jabatannya.

Padahal, undang-undang sudah merintahkan kepala daerah berstatus terdakwa dinonaktifkan atau diberhentikan sementara. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, persisnya pada pasal 83 ayat 1,2, dan 3.

“Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa BTP dari jabatan gubernur DKI oleh presiden, maka DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan UU Pemda," kata Almuzzammil melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (11/2).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, merujuk pada UU itu maka Presiden Joko Widodo berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara Ahok sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi presiden untuk memberhentikan sementara BTP dari jabatan Gubernur DKI," tegas politikus PKS itu.

Muzzammil menambahkan, Ahok sudah jelas-jelas berstatus terdakwa merujuk pada nomor register perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selain itu, dakwaan atas Ahok adalah pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama yang masing-masing ancaman hukumannya adalah penjara 5 tahun dan 4 tahun.

“Kasus ini sudah mendapat perhatian publik yang luas. Publik bertanya-tanya kenapa dalam kasus BTP, presiden menunda-nunda, tidak segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara padahal cuti kampanyenya segera berakhir dan masa jabatan PLT Gubernur DKI juga segera berakhir,” pungkasnya.(fat/jpnn) 

Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf menyatakan bahwa para wakil rakyat bisa menggunakan hak angket atau melakukan penyelidikan karena Gubernur

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News