Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi tak Mungkin Tegur JK, DPR yang Harus Bersikap

Selasa, 22 Desember 2015 – 14:08 WIB
Jokowi tak Mungkin Tegur JK, DPR yang Harus Bersikap - JPNN.COM
Jusuf Kalla. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Juru bicara gerakan Selamatkan NKRI, Ferdinand Hutahaean mendorong DPR RI menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait pertemuan kerabatnya Aksa Mahmud dan keponakannya Erwin Aksa dengan bos besar Freeport McMoran, James R Moffet alias Jim Bob.

Ini dikatakan Ferdinand, karena menilai pertemuan yang dilakukan oleh Jim Bob dengan keluarga Wapres JK terjadi disaat gentingnya situasi tentang perpanjangan kontrak Freeport  di Papua. Ia juga yakin pertemuan dikarenakan posisi mantan ketua umum DPP Golkar itu sebagai wapres.

"Apa yang dilakukan oleh keluarga Jusuf Kalla dalam ini kita yakini terjadi pasti karena posisi Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden. Tidak mungkin pertemuan ini terjadi tanpa posisi JK. Pertemuan ini sangat tidak layak dan merupakan bentuk pelecehan terhadap bangsa yang sedang melakukan beberapa kebijakan terkait Freeport," kata Ferdinand di Jakarta, Selasa (22/12).

Menurutnya, saat ini Indonesia sedang dalam upaya mencari jalan solusi atas kontrak Freeport. Sayangnya wapres lebih berpihak pada Freeport dan terkesan meremehkan dan merendahkan posisi bangsa. Karena itulah pihaknya mendorong DPR sebagai representatif rakyat mengambil sikap politik atas kasus ini.

"Sebaiknya DPR menindaklanjuti pertemuan ini dengan membentuk pansus dan menyatakan pendapat (HMP) apakah JK telah melanggar sumpah jabatan auat tidak. Jika memang telah melanggar sumpah, JK harus di-impeach," tegasnya.

Soal kemungkinan Presiden Joko Widodo menegur JK atas tindakan kerabatnya, Ferdinand meragukannya. Karena pihaknya menilai tidak mungkin Jokowi menegur wakilnya. Sehingga, dalam posisi ini hanya DPR yang bisa mengambil tindakan.

"Presiden tidak mungkin menegur JK karena tidak ada aturannya presiden boleh menegur wapres. Yang berhak menegur presiden dan wapres itu adalah DPR. Jadi DPR yang harus bersikap," pungkas Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) itu.(fat/jpnn)

 

JAKARTA - Juru bicara gerakan Selamatkan NKRI, Ferdinand Hutahaean mendorong DPR RI menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Wakil Presiden

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close