Jokowi Tegaskan Mobilisasi Komcad Hanya Untuk Kepentingan Pertahanan
Mereka terdiri dari Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya sejumlah 500 orang, Rindam III Siliwangi sejumlah 500 orang, Rindam IV Diponegoro sejumlah 500 orang.
Kemudian, Rindam V Brawijaya sejumlah 500 orang, Rindam XII Tanjung Pura sejumlah 499 orang dan Universitas Pertahanan sebanyak 604 orang.
Pembentukan Komcad sendiri adalah amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dalam Pasal 7 Ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002 disebutkan, "Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung."
Pasal 8 dijelaskan:
(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: