Jokowi Teken PP 70/2020, Predator Seksual Anak Siap-siap Dikebiri
Minggu, 03 Januari 2021 – 21:46 WIB
Sementara Ayat (3) menegaskan tindakan kebiri dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.(tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: