Jokowi Terbitkan Perppu Pajak, Misbakhun Langsung Mendukung
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang membidangi keuangan dan perpajakan memuji langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Berbicara pada seminar bertema Menakar Keberhasilan Program Tax Amnesty Pemerintahan Jokowi yang digelar Program Studi Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti di Jakarta, Rabu (17/05), Misbakhun meyakini perppu itu bakal memperkuat upaya mewujudkan kemandirian ekonomi sebagaimana Nawacita yang digagas Presiden Jokowi. Yakni mewujudkan kemandirian perekonomian melalui instrumen perpajakan.
Misbakhun menegaskan, perppu itu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Ini dalam rangka meningkatkan potensi penerimaan negara dari pajak,” katanya.
Lebih lanjut legislator Partai Golkar itu menjelaskan, Perppu Nomor 1 Tahun 2017 berkaitan erat dengan perjanjian pertukaran informasi keuangan otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoFAI) yang digalang oleh negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) termasuk Indonesia. Dengan perppu baru itu maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memiliki akses informasi tentang rekening di perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya.
Karenanya, sambung Misbakhun, di antara negara AEoFAI akan bisa secara mudah bertukar informasi dana nasabah perbankan. Warga negara ataupun badan hukum asing yang memiliki rekening di perbankan nasional pun bisa dijangkau dengan perppu itu.
Menurut Misbakhun, melalui mekanisme AEoFAI maka pemerintah bisa mendapatkan data warga negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dananya di luar negeri. “Apalagi ada beberapa negara yang masuk kategori negara tax haven juga ikut bergabung,” tutur mantan pegawai DJP itu.
Selain itu Misbakhun juga sangat berharap agar semua pihak mendukung perppu yang diundangkan pada 8 Mei 2017 itu. Sebab, keberadaan perppu itu demi kepentingan nasional termasuk mewujudkan perekonomian yang berkeadilan.
“Kemandirian ekonomi sebagaimana visi Nawacita Presiden Jokowi akan terwujud melalui penerimaan sektor perpajakan,” pungkasnya.(ysa/rmo/jpg)