Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik

Kamis, 02 Januari 2025 – 19:46 WIB
Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik - JPNN.COM
Kredit kendaraan, kredit multiguna, dan KPR merupakan sektor kredit perbankan yang paling terdampak oleh kenaikan PPN menjadi 12 persen. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kredit kendaraan, kredit multiguna, dan KPR merupakan sektor kredit perbankan yang paling terdampak oleh kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Hal itu disampaikan oleh pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo.

Pemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku terhadap barang yang tergolong mewah, yakni kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), seperti hunian mewah.

“Kendaraan ini selain terdampak PPN juga ada dampak pajak kendaraan bermotor (PKB) yang bertambah dengan adanya opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) PKB,” kata Arianto Muditomo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Arianto membeberkan di antara ketiga sektor kredit perbankan tersebut, ia pun menuturkan bahwa KPR menjadi sektor yang paling sedikit terdampak oleh kenaikan PPN karena tenornya yang panjang hingga 20 tahun.

Namun, meski berpotensi memperlambat penyaluran kredit, ia menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut tidak akan terlalu berdampak terhadap pembiayaan eksisting maupun tingkat kredit macet (Non-Performing Loan/NPL).

Selain memengaruhi penyaluran kredit, Arianto mengatakan kenaikan PPN juga dapat menurunkan pengumpulan Dana Pihak Ketiga (DPK) dari masyarakat.

Menurut Arianto, porsi penghasilan yang dapat disisihkan untuk ditabung menjadi makin menipis. Oleh karena itu, minat menabung pun menipis.

Kredit kendaraan, kredit multiguna, dan KPR merupakan sektor kredit perbankan yang paling terdampak oleh kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News